MAKALAH TENTANG PANCASILA

MAKALAH PANCASILA BAB I PENDAHULUan A. Latar BelakangSejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia serta merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.

Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

B. Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Pentingnya Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia berdasarkan analisis historis, yuridis dan filosofis.
2. Konsep adil dan beradab pada sila kedua Pancasila.
3. Kasus disintegrasi di Indonesia.
4. Konsep demokrasi menurut Pancasila.
5. Teori-teori keadilan.

C. Metode Penelitian
Metode yang digunakan penulis dalam pembuatan makalah ini adalah dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan komunikasi dengan sumber data melalui tulisan, baik tulisan yang bersumber dari berbagai buku, referensi maupun internet. Di mana metode ini dapat bersifat langsung atau tidak langsung.

D. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
2. Sebagai syarat nilai UAS Semester 1 Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

BAB II PEMBAHASAN
A. Pentingnya Pancasila
1. Analisis Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang, dimulai pada jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, majapahit sampai pada datengnya penjajah. Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.

Secara Historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. (kaelan, 2002)

2. Analisis Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah. Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.

Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan PKn.

3. Analisis Filosofis
Landasan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan.
Secara Filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.

Argumen
Pancasila merupakan dasar Negara kita. Sudah selayaknya jika Pancasila masih sangat diperlukan oleh negara kita ini. Karena Pancasila merupakan pandangan hidup, ideologi dan ciri khas budaya negara kita. Andai saja Pancasila sudah tidak diterapkan lagi, maka sudah bisa dibayangkan kemungkinan negara kita ini akan jauh dari identitas bangsa sebelumnya.

B. Konsep Adil dan Beradab pada Sila Kedua
Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang (Bolo, 2000). Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi, beradab berarti berbudaya. Ini mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan (moral). Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan demikian, bearadab dapat ditafsirkan sebagai berdasar nilai-nilai kesusilaan dan nilai-nilai moral kehidupan.

Jadi, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan mausia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, pekerti, dan berbudaya.
Di dalam sila ke II Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang memenuhi seluruh haakikat mahkluk manusia. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia (Indonesia). Dengan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, maka setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama-sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai hak dan kewajiban yang sama; setiap warga Negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan Negara, dengan masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak asasi manusia.

Hakikat pengertian di atas sesuai dengan bunyi pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan …. ”. Selain itu mengacu juga pada Pasal 27, 28, 29,30,dan 31 UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.”

C. Disintegrasi Suatu Bangsa
Disintegrasi adalah adanya perpecahan atau pemisahan dari suatu bangsa. Bila dicermati adanya gerakan pemisahan diri sebenarnya sering tidak berangkat dari idealisme untuk berdiri sendiri akibat dari ketidak puasan yang mendasar dari perlakuan pemerintah terhadap wilayah atau kelompok minoritas seperti masalah otonomi daerah, keadilan sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan dan hal-hal yang sejenis. (Isnaini, 2001)

Sebagai salah satu contoh disintegrasi yang telah terjadi di Indonesia adalah kasus ingin memisahkan diri Papua oleh beberapa kelompok. Saat ini, kasusnya makin rumit dan makin komplek ketika penangananya banyak yang melanggar Hak Asasi Manusia, Dan kasus Papua dimulai karena kurang perhatiannya pemerintah pusat terhadap daerah Papua sehingga memunculkan sikap penentangan.
Menurut saya, faktor-faktor yang menyebabkan dalam kasus Papua ini adalah adanya ketidakadilan pemerintah kepada masyarakat Papua, kekayaan Papua yang sangat melimpah sehingga mereka beranggapan bahwa mereka dapat mengurus diri sendiri, mudah terpengaruhnya masyarakat Papua untuk memisahkan diri dari bangsa asing, adanya perkembangan politik saat ini, dll.

Untuk memulihkan keadaan Papua kembali seperti semula, diperlukan beberapa faktor-faktor perekat misalnya perlu adanya formula yang efektif untuk mengatasinya. Formula yang penuh kasih dan menjauhkan dari sifat merusak, membunuh dan menghancurkan.
Solusinya adalah perlunya pemerintah pusat untuk memberikan bagian yang besar atas hasil kekayaan Papua untuk Kesejahteraan Papua. Sebisanya kedua belah pihak untuk menghindari penggunan senjata ataupun kekerasan dalam memecahkan setiap masalah. Saling memaafkan, saling sayang menyayangi dan saling menghormati harus di kembangkan. Lebih-lebih militer yang bertugas disana harus meningkatkan kesabaran dan sopan santunya terhadap penduduk asli Papua.

D. Konsep Demokrasi Pancasila dalam Sila Ke-4
Demokrasi merupakan nilai dari pancasila, dimana nilai tersebut memiliki makna dan hubungan yang erat. Adapun makna yang terkandung dalam pancasila sila ke-4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” adalah sebagai berikut (Jimly, 2009) :
1. Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak Boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
5. Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.
6. Memberikan kepercayaan kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Argumen
Sebenarnya pemilihan presiden secara langsung itu menyimpang dari Pancasila pada sila ke-4. Ini dikarenakan dalam Pancasila sila ke-4 terdapat kata “Permusyawaratan Perwakilan”. Jadi dalam hal ini yang boleh memilih presiden adalah DPR dan DPD memalui jalan permusyawaratan. Namun, menurut saya pemilihan presiden secara langsung merupakan hal yang cukup baik. Karena dengan demikian, masyarakat dapat memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nuraninya.

E. Teori-Teori Keadilan
1. Teori Plato
Plato berpendapat bahwa keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa. Sumber ketidakadilan adalah adanya perubahan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya, domba menjadi domba, penggembala menjadi penggembala. Tugas ini adalah tugas negara untuk menghentikan perubahan. Dengan demikian keadilan bukan mengenai hubungan antara individu melainkan hubungan individu dan negara. Bagaimana individu melayani negara. (Syarbaini, 2003)

2. Teori Aristoteles
Keadilan sering diartikan sebagai ssuatu sikap dan karakter. Sikap dan karakter yang membuat orang melakukan perbuatan dan berharap atas keadilan adalah keadilan, sedangkan sikap dan karakter yang membuat orang bertindak dan berharap ketidakadilan adalah ketidakadilan. Untuk mengetahui apa itu keadilan dan ketidakadilan dengan jernih, diperlukan pengetahuan yang jernih tentang salah satu sisinya untuk menentukan secara jernih pula sisi yang lain. Jika satu sisi ambigu, maka sisi yang lain juga ambigu.

3. Teori John Rawls
Lain halnya dengan Aristoteles, John Rawls yang hidup pada awal abad 21 lebih menekankan pada keadilan sosial. Hal ini terkait dengan munculnya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara pada saat itu. Rawls melihat kepentingan utama keadilan adalah (1) jaminan stabilitas hidup manusia, dan (2) keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama.
Rawls berpendapat bahwa yang menyebabkan ketidakadilan adalah situsi sosial sehingga perlu diperiksa kembali mana prinsip-prinsip keadilan yang dapat digunakan untuk membentuk situasi masyarakat yang baik.
4. Teori Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dapat dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Menurutnya, ketidakadilan terjadi apabila telah melanggar hukum perjanjian tersebut.
5. Teori Drs. Kahar mahsyur
Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang serta memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Argumen
Penerapan teori keadilan yang baik menurut saya adalah dengan menggabungkan dari ke 5 teori tersenut. Di mana keadilan harus benar-benar ditegakkan di Indonesia, sesuai porsinya, tidak memandang bulu dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
1. Pancasila masih sangat diperlukan bagi Bangsa Indonesia untuk menjaga nilai bangsa.
2. Adil dan beradab merupakan sikap keluhuran bangsa.
3. Keadilan di Indonesia hendaknya dilakukan dengan sesuai hukum, porsi dan sama.

Daftar Pustaka
Rizasihbudi CS. “Bara Dalam Sekam” Identifikasi Akar Masalah dan Solusi Atas Konflik Lokal Papua dan Kronik Indonesia Baru. Cetak I Januari 2001.
Amirul Isnaini, Mayor Jenderal TNI. 2001. “Mencegah Keinginan beberapa Daerah Untuk Memisahkan Diri dari Tegak Utuhnya NKRI”. Jakarta. Lemhannas.
Bolo, Andreas Doweng dkk. 2000. Pendidikan Nilai Pancasila. Bandung. Unpar Press.
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Ashiddiqie, Jimly. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokrasi. Jakarta : Buana Ilmiah Populer.
Syarbaini, Syahrial. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Beberapa artikel di internet.

Sumber: http://ahmad-tafrizi.blog.ugm.ac.id/2013/01/06/makalah-pancasila/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH TENTANG PANCASILA"

Post a Comment